Inforohil.com, Ujung Tanjung – Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan malam di Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko, Rabu (30/03/2022) malam lalu.
Dari giat itu, petugas mengamankan satu orang pria mengantongi diduga Narkotika jenis Ekstasi dan satu wanita dibawah umur yang menyimpan diduga Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Jumat (01/04/2022) menyebutkan pria yang diamankan berinisial KU alias Udin alias Ulong (35) warga Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.
Dari tersangka KU didapat 4 butir diduga pil ekstasi dan 1,47 gram sabu di kantong celananya.
Sementara gadis dibawah umur berinsial LS (16) alamat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. LS ditangkap saat sedang Dugem bersama 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yang didominasi oleh anak dibawah umur. Dari LS diperoleh diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram didapati di bawah sofa tempat duduk dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan dilakukan KRYD.
Dijelaskannya, giat KRYD itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH MH di tempat hiburan di wilayah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko.
Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat hiburan karaoke di Jln Utama Gg Teladan Bagan Siapiapi.
Pada saat itu tepat dilantai II, ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang.
Oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Sementara itu tepat di Lantai I tempat Karaoke tersebut, Room S-2, Sat Narkoba Polres Rohil menemukan sejumlah anak dibawah umur atau masih pelajar. Semula lampu ruangan dimatikan, dan lalu lampu ruangan dihidupkan Petugas dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.
Pada saat itu petugas melakukan pemeriksaan, diatas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir.
“Pada saat dipertanyakan, salah seorang perempuan (anak) berinisial LS mengakui kepemilikan atas 1 paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya keatas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut,” beber Juliandi.
Adapun barang bukti dari tersangka Saudara KU alias Udin alias Ulong, berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-.
Sedangkan barang bukti tersangka anak perempuan, tadi hanya berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Tes urine kedua Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (iloeng***)