Inforohil.com, Pujud – Seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, G (30) alamat Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk polisi.
Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,87 gram turut diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pujud dari tersangka yang diselipkan di pohon sawit di Jln Lintas Pujud – Mahato Kepenghuluan Pujud, Rabu (30/03/2022) petang kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi SH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/03/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Rabu (30/03) sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada seorang pria berbadan gemuk sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jln Lintas Pujud – Mahato tersebut.
Selanjutnya tim opsnal mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan darinya melalui Kanit Reskrim IPDA Doni Efendi SH. Dan sekira pukul 18.00 wib, berhasil mengamankan tersangka yang ciri-cirinya seperti informasi tersebut dan mengaku berinsial G.
“Setelah itu dilakukan interogasi, tersangka mengaku ada menyimpan barang bukti berupa sabu di salah satu pohon sawit yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersangka ditangkap,” terang Pardosi.
Dan benar saja, tim opsnal berhasil menemukan 1 buah tempat minyak rambut yang di dalamnya terdapat 4 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 29 potongan plastik bening, 1 buah plastik bening klip merah, 1 buah plastik bening kosong dan petugas juga mengamankan Handphone tersangka merk Redmi warna biru.
Dari keterangan tersangka, 4 paket diduga sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial M (DPO) pada hari yang sama sekira pukul 16.00 wib dengan kesepakatan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seharga Rp 1 juta dan dibayar setelah sabu tersebut laku dijual.
“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap M (DPO) dengan melakukan pengepungan rumahnya, namun M diduga sudah melarikan diri sebelum petugas melakukan pengembangan,” ujar Kapolsek.
Dan selanjutnya tersangka G beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat dilakukan tes urine terhadap tersangka G hasilnya positif mengandung zat metaphetamin yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu-sabu.
Terhadap tersangka G dikenakan asal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iloeng)