Inforohil.com, Bagan Batu – Puluhan Satpol-PP dipimpin Kabid Linmas melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pajak Lama Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (28/03/2022).
Dalam kesempatan itu juga turut diikuti Camat Bagan Sinembah Drs Ahmad Atin, Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra SH, Lurah Bagan Batu Riwansyah Azhari SSTP MSI, Seklur, personil lantas dan staf kantor camat.
Kabid Linmas Suprayitno menegaskan sebelum penertiban ini pihaknya telah memberikan surat edaran dan sosialisais kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Seminggu sebelum kita lakukan penertiban ini, para pedagang sudah kita berikan surat edaran dan sosialisasi untuk memindahkan barang dagangannya dari bahu jalan,” jelas Suprayitno.
Lebih lanjut Suprayitno menegaskan bahwa, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang namun tetap mengikuti aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum terlebih di Pajak lama ini yang hampir setiap hari masyarakat resah karena sering terjadi kemacetan.
“Silahkan berjualan tapi ikutilah aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum dengan berjualan di bahu jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut Suprayitno berharap kepada semua pihak untuk kerjasama dan dukungannya dalam menjaga ketertiban umum karena ini adalah kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi. Penertiban ini dilakukan sesuai perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
“Jika masih bandel dan tidak mengikuti aturan maka akan kami tindak dan kita amankan barang dagangannya,” tegas Suprayitno kembali.
Ditambahkannya lagi, kedepan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan DLH dan dinas pasar untuk membersihkan sampah dan parit yang tersumbat di Pajak Lama ini.
“Kita menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan lagi dan kami berharap dengan adanya penertiban ini dapat menjawab keluhan masyarakat,” ujarnya. (iloeng**)