Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga, Satu dari Dua pelaku berhasil ditangkap Polisi Polsek Kubu
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Senin (28/03/2022) menyebutkan bahwa pelaku berinisial PR alias Roji (24) alamat Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap atas aksinya melakukan pencurian barang-barang di rumah korban Sharul alias Arul (37) di Jln Sunting Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 10.00 wib lalu
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat pelapor bersama istrinya pergi ke Bangko Pusako dan meminta adik kandungnya bernama Amri untuk menjaga rumahnya.
Sepulangnya dari bekerja, adik pelapor melihat rumah pelapor sudah dalam keadaan berantakan, jendela ruang tamu pelapor sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Adik pelapor melihat TV, 2 tabung gas elpiji, satu buah ampli dan 1 buah tas berisikan surat surat berharga milik pelapor sudah tidak ada.
Kemudian pelapor pulang kerumahnya dan mengetahui itu mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kubu untuk pengusutan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati Informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berada Jalan lintas SP 5 Kecamatan Pekaitan,” terang Juliandi.
Setibanya di TKP, Tim Opsnal lagsung mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial PR alias Roji, setelah diinterogasi ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian bersama temannya bernama Darma (dalam Lidik).
“PR alias Roji juga mengaku sudah menjual barang barang curiannya kepada seseorang bernama Rizal, Kemudian tim opsnal pergi ke rumah Rizal namun Ianya tidak berada di rumah atau sudah melarikan diri,” terang Juliandi lagi.
Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Saudara Tarigan, tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 buah TV merk Sharp ukuran 21 inci, 1 Digital Merek Optus di dalam lemari saudara Rizal sedangkan 2 buah tabung gas Elpiji di temukan di dapurnya.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan Tim Opsnal ke Polsek Kubu, hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelahnya tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (rilis)