Inforohil.com, Sinaboi – Polsek Sinaboi Polres Rohil yang baru beberapa hari dipimpin oleh pejabat Kapolsek baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (26/03/2022) malam, tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu berinisial Su alias Ukar (39) warga Jln Poros Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi.
Dari penangkapan terhadap tersangka Su alias Ukar, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip merah berukuran sedang dan 1 plastik klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu 1 buah mancis warna putih, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari Aluminium, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit dompet emas warna cokelat dan 1 buah dompet emas warna abu-abu dan 1 buah dompet warna biru kombinasi merah muda berisikan 1 bungkus plastik klip merah yang di dalamnya berisikan plastik pembungkus sabu ukuran kecil.
Serta 6 buah jarum suntik dan uang tunai Rp 235.000,- diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan S.Sos, M.Si disampaikan Ps Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 13.00 wib ianya mendapat informasi bahwa di Jln Inpres Kepenghuluan Raja Bejamu sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Aipda Joan melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek yang selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Tak lama setelah itu, sekira pukul 13.30 wib, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapati 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Su alias Ukar sedang duduk-duduk di sebuah WC umum di pinggir jalan tersebut untuk menunggu pembeli dan hendak menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Melihat kedatangan kita, tersangka langsung membuang 1 buah dompet emas warna Abu-abu yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu,” ungkap Joan.
Dan untuk memastikan, personil unit Reskrim kemudian memanggil ketua RT setempat yang bernama Soleh untuk menyaksikan penggeledahan badsn dan rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari interogasi terhadap tersangka, mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet emas dan sempat ia buang adalah benar miliknya.
“Tersangka juga mengaku Narkotika jenis sabu itu untuk dijual kembali. Dan dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang ia pedan dan berjumpa di Jalan Lintas Bagan Siapiapi-Sinaboi,” beber Joan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sinaboi untuk proses lebih lanjut. (iloeng)