Inforohil.com, Tanah Putih – Bersama Tim satgas Covid-19, Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil kembali melaksanakan operasi Yustisi, puluhan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kembali mendapat sanksi kerja sosial.
Kegiatan itu dilangsungkan Jalan Lintas Ujung Tanjung – Bagan Siapi-api dan pertokoan di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (19/09/2020).
“Untuk yang mendapat sanksi kerja sosial ada 10 orang dan yang mendapatkan sanksi pelaku usaha ada 4,” terang Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto.
Dijelaskannya, kepada pelaku usaha diberikan himbauan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan sanksi tegas seperti penutupan sementara dan bahkan izin usaha dapat dibekukan.
“Makanya kami minta pelaku usaha menyediakan tempat mencuci tangan, terlebih terhadap pekerja diwajibkan untuk memakai masker,” pungkasnya. (iloeng)