Inforohil.com, Bagan Batu – Guna meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu maupun Pilkada, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama KPU Rohil menggelar penyuluhan.
Kegiatan penyuluhan dengan menggandeng KPUD Rohil digelar di Aula Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (14/03/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Penyuluhan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Rohil H. Fadli yang diwakili Kabid Politik dalam Negri Gusti Marpaung dan komisioner KPU Rohil Hasbullah. Penyuluhan ini dihadiri oleh Lurah Bagan Batu Kota Riwansyah diwakili Seklur Asnawi,Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Dalam kesempatan itu, Kabid Politik dalam Negri Gusti Marpaung menyampaikan sosialiasi atau penyuluhan ini dilaksanakan mengingat tahapan Pemilu akan segera dilaksanakan dan kemudian di daerah ini juga merupakan wilayah yang berpertisipasi pemilih rendah.
“Kami harapkan kedepan peserta ini dapat sebagai perpanjangan tangan ditengah masyarakat,” harapnya.
Kegiatan ini dilakukan secara intens khususnya diwilayah rendah partisipasinya dan kemudian lagi ia berharap KPU untuk dapat merekrut petugas atau tenaga dilapangan yang memang benar benar mau bekerja secara maksimal.
“Dan mungkin hal itu karena ada kendala dan kelemahan atau persoalan yang dihadapi oleh petugas dilapangan sehingga hasilnya tidak maksimal khususnya wilayah yang partisipasi pemilihnya rendah,” ungkap Gusti.
Ia juga menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini partisipasi pemilih dapat bertambah dan pelaksanaan pemilu nantinya dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Komisioner KPU Rokan Hilir Hasbullah dalam paparannya menyampaikan, penyuluhan ini merupakan ide dan koordinasi bersama antara KPU dan Kesbangpol terkait hasil evaluasi pemilu terkait daerah yang partisipasi pemilih rendah
“Partisipasi dalam hal ini adalah masyarakat selalu aktif dalam setiap tahapan pemilu dan bukan hanya jumlah partisipasi pemilih,” kata Hasbullah.
Hasbullah menambahkan, Pemilu dilaksanakan atas dasar Undang Undang Dasar 45 dan Undang- Undang No.6 tahun 2020 dan Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. (rilis)