Kapolsek, Camat, Danramil dan Ka Puskesmas saat mensosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di salah satu toko di Bagan Batu, Selasa (22/09). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tidak henti-hentinya, tim satgas Covid-19 Kecamatan Bagan Sinembah terus melaksanakan operasi Yustisi penertiban dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Dan kali ini, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK bersama Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi serta Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa serta Kepala Puskesmas dr Josafat Silalahi melaksanakan operasi yustisi, Selasa (22/09) sekira pukul 09.30 wib.
Adapun sasaran operasi yustisi kali ini adalah tempat pelaku usaha seperti UD Usaha Bara, RM Cindelaras, BRI, Bank Mestika dan toko Roti Aroma di bilangan Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan bahwa giat itu juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
“Dari tempat usaha tersebut, sudah sesuai dengan protokol kesehatan, maka dari itu kita mengimbau pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam menggunakan masker,” terang Indra.
Dan melalui media ini, Kapolsek dan Upika lainnya tak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Dimana khususnya dengan menggunakan masker, selain melindungi diri sendiri dari penularan virus, juga dapat melindungi orang lain,” tandasnya. (iloeng)