Kondisi barak/perumahan buruh Kebun Ayam Mas, Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. (Foto: istimewa)
Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait upah dibawah UMK dan tanpa terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan buruh kebun sawit ‘Ayam Mas’ kini mendapat sorotan berbagai pihak.
Berita terkait:
Upah Buruh Sawit Dibawah UMK dan Tidak Terdaftar BPJS, Dapat Sorotan
Upahnya Dibawah UMK, Buruh Kebun Sawit di Simpang Kanan Rohil Tanpa Jaminan BPJS?
Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (Mapalhi), hal utama yang paling disorot adalah agar pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak ‘Main Mata’ dengan pengusaha pemilik kebun sawit tersebut.
“Jangan sampai nanti ada ‘main mata’ antara pihak-pihak pengambil kebijakan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Rohil dengan pemilik kebun, pikirkan kredibilitas mu wahai pejabat,” kata Habib Gultom, ketua umum Mapalhi saat ditemui wartawan di Bagan Batu, Selasa (15/02/2022).
Dikatakannya, pemerintah dalam hal ini Disnaker Rohil bisa mengambil sikap untuk memperjuangkan upah buruh dan jaminan kesehatan atau kecelakaan kerja.
Pasalnya, hal ini menyangkut kemanusiaan agar para buruh mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Pihak pengusaha sudah seharusnya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Bila perlu pemilik atau manajemen diberi sanksi tegas oleh pemerintah daerah, bila perlu dipertegas status lahannya, jangan-jangan belum ada pelepasan dari kementerian, karena dugaan kami daerah tersebut kawasan APL yang artinya harus ada pelepasan,” beber Habib Gultom lagi.
“Sekali lagi kami ingatkan, Disnaker jangan main mata dengan pemilik atau manajemen kebun, tentunya ini akan kami pantau dan akan kami surati Ombudsman RI apabila ada terjadi main mata,” tegas Habib.
Diberitakan sebelumnya, perkebunan kelapa sawit diduga tidak berbadan hukum namun menguasai kurang lebih 300an hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tepatnya di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan, dikenal dengan nama ‘Ayam Mas’ ini diduga membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan bahkan tanpa jaminan kesehatan atau kecelakaan BPJS.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2021 adalah sekitar Rp 2,9 juta dan UMK Rohil 2022 berkisar Rp 3 juta.
Salah satu mantan buruh, Sobirin (59) yang semasa kerja menjabat Mandor Produksi di perkebunan Ayam Mas milik seseorang warga Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara itu membenarkan upah mereka rata-rata masih dibawah UMK dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Kalau sakit atau kecelakaan kerja, ya lapor ke kantor dan berobat ke Bidan Desa di Dusun Bukit Meranti,” ungkap Pak Sobirin sembari menceritakan anggota panen pernah tertimpa pelepah dan hanya berobat ke bidan desa saat bertemu awak media di Bagan Batu, Senin (07/02/2022) malam. (iloeng)