Inforohil.com, Balai Jaya – Sebanyak 5 orang personil Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Danpos Pelda S Manurung melaksanakan operasi Yustisi.
Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan tim Satgas yang dipimpin Camat Balai Jaya, Samsuhir S.Pd, pihak Kepolisian Polsek Bagan Sinembah dan Satpol PP.
Operasi yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan di tempat keramaian yakni Pekan Jumat Kencana dan di kantor BRI KM 37 Balai Jaya.
“Tentunya sebagai sasaran adalah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di pekan Jumat dan BRI 37,” ungkap Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa.
Diuraikan Danramil, dari operasi yustisi itu tim Satgas Covid-19 Balai Jaya berhasil menindak 17 orang pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan teguran lisan.
Dan ke 17 orang itu juga diberi sanksi dengan membacakan janji untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
“Kedepannya akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi, setidaknya sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah baik di pekan Jumat atau di BRI tersebut,” ujar Mendrofa. (iloeng)