Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. (Foto: Humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan nomor Kep/613/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan dua Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) tidak lagi melakukan Penyedikan melainkan untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/05/2021). Kedua Polsek tersebut diantaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi, ini sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021.
“Kedua Polsek ini fokus pada bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) saja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan Harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
“Terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan, Kecamatan Basira, dan Kecamatan Balai Jaya dalam waktu dekat ini akan dibangun tiga Polsek di Kecamatan tersebut,” pungkasnya. (rls)