Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membeku tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setidaknya 5,38 gram sabu berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Rabu (12/01/2022) menyebutkan, tersangka berinisial DS (30) warga Jln Nuri Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya.
Tersangka dibekuk saat tengah transaksi di area perkebunan sawit di Balam KM 21 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Senin (10/01/2022) sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pemukiman, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Juliandi, Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, tim opsnal melakukan pengintaian. Dan benar saja, disitu Tim melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan,” ungkap Juliandi.
Kemudian tim opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun hanya berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti yang ada ditangannya berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 1 paket sabu kemasan plastik klip besar, 1 paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru, dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut. (iloeng*)