Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga lakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, seorang pengangguran ‘dipolisikan’ ke Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (28/12/2021) menyebutkan bahwa terduga pelaku yang seorang pengangguran, MS (26) alamat Dusun II Desa Pare-Pare Kecamatan Air Putih, Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi terlapor dilakukan di perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa tepatnya di Blok D 15 J/K Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 02.30 WIB dengan barang bukti berupa 130 janjang buah kelapa sawit.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban PT Jatim Jaya Perkasa tersebut.
“Kasus tersebut dilaporkan ke Reskrim Polres Rokan Hilir, saat ini masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Peristiwa itu bermula, saksi Jumingin (42) ditelpon oleh saksi Aripianto (33) bahwa di lokasi tersebut di atas telah terjadi pencurian buah kelapa sawit. Mendengar kejadian tersebut saksi Jumingin menghubungi anggota BKO Brimob Manggala Jhonson untuk berangkat menuju tempat kejadian tersebut.
Setelah sampai di lokasi, anggota BKO Brimob Manggala Jhonson bersama kedua saksi yang merupakan tim security mengamankan Terlapor beserta 1 unit kereta sorong, 2 buah dodos dan 130 janjang buah kelapa sawit.
“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Jatim Jaya Perkasa merasa dirugikan sebesar RP 4.125.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas Juliandi. (iloeng**)