Inforohil.com, Bagan Batu – Untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, PT Pos Indonesia (persero) dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal layanan Pos Indonesia baik itu pada Kantor pos maupun aplikasi Pospay.
Kerja sama tersebut secara resmi dilaunching oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama degan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi di Pos Bloc Jakarta, Senin (20/12).
Kepala KCP PT Pos Indonesia Bagan Batu, Agus Nordin mengatakan, ada 4 Kantor KCP yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di Bagan Siapiapi, Sedinginan, Teluk Merbau dan Bagan Batu.
Tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan kemudahan bagi calon peserta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran secara rutin. Karena Fitur layanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia baik pada Loket Kantor Pos dan Aplikasi Pospay adalah untuk pendaftaran bagi peserta baru dan fitur pembayaran iuran.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir, Mahyu Fauzi mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 Program
Diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak peserta dengan total maksimal beasiswa sebesar Rp174 juta mulai dari jenjang TK/SD sampai Perguruan Tinggi apabila peserta sampai meninggal dunia akibat kecelakaan ketika bekerja.
Selanjutnya Jaminan Kematian (JKM) adalah berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta rupiah,
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah berupa tabungan yang dapat klaim apabila sudah tidak bekerja/tidak aktif lagi di kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Dan Program Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap,” katanya.
Selain itu, kata Fauzi, ada satu program yang mungkin sangat bermanfaat saat ini yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
“Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” tutupnya. (rilis)