Inforohil.com, Ujung Tanjung – Cabuli anak dibawah umur yang masih berusia 5 tahun, seorang pria berumur setengah abad sempat diamankan warga hingga akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Senin (20/12/2021) menyebutkan, terlapor itu berinisial DS (50) warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus itu bermula saat pelapor sedang bekerja di warung bakso, mendapat telpon dari orangtuanya untuk mencegat di jalan karena anaknya dibawa oleh terlapor.
Pelapor pun menunggu di pinggir jalan, namun tidak melihat terlapor melintas. Ia pun kemudian menelpon orangtuanya dan dijelaskan bahwa terlapor sudah ditemukan di sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga.
Pada Sabtu sekira pukul 11 Desember 2021, sekira pukul 12.00 wib, keluarga membujuk korban untuk menceritakan kejadian yang dialami korban oleh terlapor.
Korban yang masih polos itu pun menceritakan apa yang ia alami, yakni pada Kamis (09/12/2021), di belakang rumah pelapor, terlapor membuka celana dan bajunya lalu tangan terlapor dimasukkan ke kemaluan korban.
“Korban juga menceritakan bahwa ebelumnya terlapor sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali yang terjadi di rumah terlapor dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” ungkap Juliandi.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Juliandi, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota unit IV PPA Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Dan pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 16.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor sudah diamankan oleh warga Masyarakat sekitar tempat tinggal terlapor yang hanya bersebelahan dengan rumah pelapor atau korban.
Mendapat informasi tersebut, personel segera mendatangi ke TKP dan langsung membawa terlapor untuk diamankan serta diproses penyidikan lebih Lanjut di Polres Rokan Hilir.
Terhadap korban juga dilakukan visum et Revertum, dan pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (iloeng**)