Inforohil.com, Panipahan – Seorang pria berinisial AS alias Arman Maulana (30) yang merupakan residivis ketahuan mencuri Handphone (HP) dan berhasil ditangkap warga hingga akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil), Senin (29/11/2021) menyebutkan, AS merupakan warga Jln Datuk Paduko II Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir.
Ia ditangkap saat melakukan pencurian HP milik korban, Meizi alias Mizi (26) warga Jln Sungai Sampai Niat Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika saat menginap di rumah rekannya, Kudri Rahma Putra (19) di Jln Sungai Sampai Niat Panipahan, Senin (29/11) sekira pukul 04.30 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sebuah Handphone merk Samsung tersebut.
Dijelaskannya, korban datang ke rumah Kudri berniat menumpang tidur. Pada saat tertidur, korban dibangunkan oleh Kudri sembari mengatakan “Ada Pencuri”.
Seketika itu, korban langsung terbangun dan mengecek Handphone miliknya yang diletakkan di sampingnya, sudah tidak ada lagi.
Ketika itu, pelapor dan saksi melihat tersangka berlari dari dalam rumah dan melompat ke bawah kolong rumah. Melihat itu, mereka berdua berusaha mengejar sambil berteriak “Maling..maling”.
Warga yang mendengar pun langsung ikut mengejar dan menangkap tersangka.
Tak berapa lama dilakukan pengejaran, korban dan warga berhasil mengamankan tersangka yang bernama AS alias Arman Maulana dan darinya warga menemukan 1 unit Handphone Samsung warna Silver milik korban.
Selain itu Warga juga menemukan alat-alat yang di gunakan oleh Pelaku berupa 2 unit mata pahat besi dan 1 bilah pisau yang gagangnya berwarna biru. Setelah itu saudara Sofian selaku Kadus menelpon pihak kepolisian untuk memberitahukan kejadian tersebut.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas Juliandi.
Sehubungan dengan adanya laporan atas kejadian Tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor H Nababan beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung turun ke TKP, dan setelah mendapatkan alat bukti yang kuat dari korban, saksi dan masyarakat kemudian membawa Terlapor dan barang bukti di bawah ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa berupa 1 Unit handphone Android merk Samsung warna silver, 1 bilah pisau berwarna putih yang gagangnya berwarna biru, 1 unit mata pahat besi yang gagangnya berwarna biru dan 1 unit mata pahat besi ukuran sedang.
Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, seterusnya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Dan Ke-5 K.U.H.Pidana. (rilis/iloeng)