Sumber Foto: internet
Inforohil.com, Bagan Batu – Jika tidak ada aral melintang, Senin (15/11/2021) pekan depan, pakar lingkungan, Dr Elviriadi dijadwalkan akan tiba di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kedatangannya bukan tanpa sebab, yakni untuk meninjau kepenghuluan atau desa yang terjepit Hak Guna Usaha (HGU) korporasi perkebunan kelapa sawit.
Demikian ditakan Elviriadi melalu telepon selulernya dikutip dari spiritriau.com, Jumat (12/11/2021) sore.
“Benar, Sabtu sore berangkat, nginap semalam di Ujung Tanjung. Pagi senin acara dikantor Camat Balai Jaya, Bagan Sinembah,” tuturnya.
Dijelaskan Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu juga akan mengisi beberapa seminar dan peninjauan langsung lokasi kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, yang mana kondisi tumpang tindih penguasaan lahan harus segera diselesaikan.
“Yang terjadi di sana, Kepenghuluan Sungai Meranti (Meranti Makmur, red) masuk HGU PTPN lll. Kepenghuluan Tanjung Medan masuk areal HGU PTPN V. Sedangkan beberapa desa yang masuk ke HGU PT Ivomas antara lain Balam Jaya, Pasir Putih, Balam Sempurna, Balai Jaya, Kelurahan Balai Jaya Kota. Ini semua harus cepat diatasi. Jika tidak, maka timbul masalah baru, yaitu perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun potensi pidana,” bebernya.
Dan oleh karenanya, Elviriadi meminta Pemkab Rohil membentuk tim percepatan penyelesaian pelepasan tanah supaya tidak muncul dualisme kepemilikan.
“Kita minta Pemkab Rohil gerak cepat. Bentuklah tim. Lakukan konsolidasi beberapa desa untuk mengalokasikan fasilitas lahan desa dalam HGU sesuai kewenangan Bupati diera otonomi daerah.
Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu meminta kepala desa atau Datuk/Datin Penghulu dalam HGU tidak apatis. Publik berharap, kepala desa yang lahannnya keseluruhan atau sebagian masuk HGU PT Ivomas, PTPN III dan V tidak acuh tak acuh dan pasrah.
“Jabatan itu kan amanah. Jadi perjuangkanlah hak anak cucu. Nanti kalau dibiarkan menggantung status lahan, pihak perusahaan berhak mengambil tindakan,” pungkasnya. (SRC/iloeng).