Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menghentikan tuntunan terhadap kasus tindak pidana penadahan sebuah handphone di Bagansiapiapi.
Sehingga tersangka Habibi (22) yang sudah ditahan Kejari Rohil di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 10 hari, pada Kamis (11/11/2021) di bebaskan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy.
Pembebasan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yongki Arvius dan Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga.
Pada saat pembebasan di Lapas Bagansiapiapi, kepada tersangka Kajari meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya. Sebab, lanjut Yuliarni, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunan nya dan tidak ada kesempatan dua kali bagi pelaku penadah yang sama.
“Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ), melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka,” ujar Kajari.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu tersangka melakukan penadahan HP Android dengan membeli sebesar Rp 200 000. Padahal tersangka sudah menduga HP yang dijual murah tersebut merupakan hasil curian. Selanjutnya tersangka menjual HP tersebut seharga Rp 450 000, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp 250 000.
Yuliarni menambahkan, ada penyelesaian perkara diluar pengadilan yang berdasarkan keadilan RJ. Dan semua syarat RJ itu, telah terpenuhi oleh tersangka Habibi.
“Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu dibawah 5 tahun, kedua kerugian dibawah 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian,” papar Yuliarni.
Selain itu lanjut Yuliarni, berdasarkan hati nurani Kejari Rohil melihat tersangka juga merupakan orang yang hidupnya merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga, Kejari Rohil mengupayakan agar dibuat RJ.
Sementara itu tersangka Habibi mengakui dan menyeselai perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Habibi mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rohil yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum.
“Inilah yang terakhir perbuatan saya, saya tidak berani mengulanginya lagi,” ungkap Habibi usai keluar dari Lapas. (Syawal)