Kapolsek Rimba Melintang saat menghadiri Koordinasi terkait Prokes bersama dengan pengelola wisata Mepet Sawah, Sabtu (15/05). |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Upika Rimba Melintang bersama dengan Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir melakukan koordinasi dengan pemilik wisata Mepet Sawah terkait Protokol Kesehatan (Prokes).
Kegiatan itu dipimpin oleh Camat Rimba Melintang Wakit Nugraha S.Pd, Danramil 05/RM Kapten Inf A Panjaitan, Kapolsek IPTU M Sodikin SH, juga dihadiri oleh Penghulu Pematang Sikek, Suryadi, Dinas Pariwisata Budiman ST, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemilik wisata Mepet Sawah, H Ujang Sahrin.
Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Penghulu Pematang Sikek, Sabtu (15/05/2021) petang kemarin.
Sebelum koordinasi dilakukan, Upika selaku Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Rimba Melintang terlebih dahulu menghimbau kepada pengurus dan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan selama tempat wisata dibuka.
Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu. Pengelola diminta untuk menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Selain itu juga melakukan pembatasan interaksi fisik atau physical distancing dengan mengatur jarak antara pengunjung satu dengan yang lain minimal 1 meter serta menjaga kebersihan tempat ibadah dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Rimba Melintang, IPTU M Sodikin SH, Ahad (16/05/2021) membenarkan giat tersebut.
“Dari peninjauan yang dilakukan di lokasi, pengunjung diperkirakan melebihi 2000 orang dan ada yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak,” kata Sodikin.
Dan selain itu juga tidak adanya petugas yang mengatur lalulintas di depan lokasi gerbang masuk dan keluar sehingga mengakibatkan jalan padat dan macet.
Dari fakta tersebut kemudian dilakukan koordinasi dengan pemilik wisata sehingga pengelola membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas yang biasa menjadi 50 % yaitu sekitar 2000 orang pengunjung.
Pengelola juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan masker, tempat wisata tutup pada pukul 22.00 wib.
“Pengelola juga wajib menyiapkan klarifikasi jika mepet sawah sebagai tempat klaster baru covid-19 di Rokan Hilir dan jika ada pengembangan tempat wisata agar pemilik menyampaikan laporan kepada pihal terkait,” pungkasnya. (iloeng)