Foto kolase: kedua tersangka dan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Barang Bukti (BB) diduga Narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari A, warga Bagan Batu.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Dusun Pondok 61 Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Senin (27/09/2021) malam.
Masing-masing bernama Inoy (37) alamat Dusun Pondok 61 Sosopan Kepenghuluan Pujud dan Idris (35) alamat Jln P Krakatau Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK, Selasa (28/09/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Dari interogasi terhadap tersangka, BBnya berasal dari seseorang berinisial A di Bagan Batu,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskannya, dari kedua tersangka tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 1,61 gram.
Pengungkapan itu bermula pada Senin kemarin, sekira pukul 18.00 wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah rumah di Dusun Sosopan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 wib, tim opsnal tiba di lokasi.
Tim opsnal pun mencoba masuk ke dalam rumah, pada saat masuk ke dalam rumah, seorang laki-laki keluar dari dalam kamar tidur belakang rumah dan langsung diamankan Tim opsnal yang mengaku bernama Inoy.
Yang mana, di tangan kiri laki-laki tersebut memegang 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal mengamankan seorang laki-laki lainnya, Idris yang pada saat itu sedang berbaring di dalam kamar belakang.
Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah. Di dalam kamar tidur belakang, tepatnya di lantai ditemukan berupa diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Dari penggeledahan badan tersangka Inoy, ditemukan uang tunai sebesar Rp 200.000, sementara dari badan Idris ditemukan uang tunai Rp 1 Juta.
“Kedua tersangka mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis sabu,” ungkap Baim.
Selain mengamankan barang bukti tersebut di atas, tim opsnal juga mengamankan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Vega R tanpa Nopol yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu.
“Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)