Inforohil.com, Jakarta, Presiden Republik Indonesi Ir. H. Joko Widodo akhirnya menandatangani peraturan presiden no. 82 tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi untuk pondok pesantren, itu artinya pesantren mendapatkan jaminan keberlangsungan dalam mengembangkan pendidikan pesantren.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyambut baik dan bersyukur atas dukabulkannya usulan tentang dana abadi pendidikan untuk pesantren oleh presiden, hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota FPKB H. Abdul Wahid saat ditemui di komplek parlemen, rabu (15/9/2021)
“PKB tentu sangat bersyukur, sebagai partai yang menginisiasi UU Ponpes sejak dari awal sangat menantikan diterbitkan perpres tentang dana abadi pendidikan ini, pesantren tentu mendapatkan jaminan dalam mengembangkan pendidikan pesantren” Ujar Anggota DPR RI Dapil Riau ini
Lebih lanjut Wahid juga mengatakan bahwa, Ketua Umum Muhaimin Iskandar secara langsung meminta kepada presiden agar dana abadi untuk pesantren dikabulkan.
” Selain melalui Fraksi PKB mendorong agar kebijakan dana abadi untuk ponpes direalisasikan, ketua umum juga langsung meminta kepada presiden agar dikabulkan” lanjut wahid
olehkarenya lanjut Wahid, ini menjadi angin segar bagi pondok pesantren dalam mengembangkan pendidikan pesantren, yang diyakini dapat melahirkan generasi yang berakhlak dan berkarakter
” Dengan dana abadi pendidikan, angin segar bagi pesantreb untuk terus mengembangkan pendidikan pesantren, karna terbukti pesantren merupakan wadah yang melahirkan generasi berakhlak dan berkarakter” tutuk politis PKB ini. (Rilis)