Salah satu spanduk dalam aksi di PT SIMP Tbk, tepatnya di Pos scurity KM 29, Kebun Kayangan, Ahad (12/09). (Foto: istimewa)
Inforohil.com, Bagan Batu – Adanya aksi damai di Palang KM 29 Kayangan Estate PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) Kecamatan Balai Jaya, Ahad (12/09/2021) petang kemarin, membentangkan spanduk bertuliskan mengatasnamakan Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu, Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mengaku tidak terkait.
Dari foto yang diterima inforohil.com, dalam spanduk bertuliskan ‘Penghutanan Kembali Tanah Ulayat’, ‘Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir’.
Sekelompok orang yang melaksanakan aksi itu memakai Tanjak berwana kuning emas.
Ketua DPH Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir membantah aksi itu diluar dari kebijakan majelis.
“Kita tidak ada skenario pergerakan yang demikian, kalau ada membawa-bawa suku hamba raja dan suku-suku lainnya, itu tidak ada kaitan sama kita,” jelas Nurdin.
“Dan ini perlu saya klarifikasi dan diminta rekan-rekan media cek ricek. Memang (suku hamba raja) adalah bagian dari DPH itu sendiri, tapi ada indikasi yang membawa-bawa suku tersebut,” beber Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin mengungkapkan bahwa hal itu bukan pergerakan majelis. Saat ini, perjuangan DPH Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu adalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung di PN Rohil.
“Perlu kami pertegas kan gerakan-gerakan yang diluar proses hukum di pengadilan, kami tidak ada kaitannya, mengatasnamakan apapun terlebih koperasi atau apapun itu. Dan kita tidak ada pungutan-pungutan kepada masyarakat sebagaimana yang kami dengar dari sebagian kalangan masyarakat,” beber Nurdin.
Nurdin juga menjelaskan bahwa hal itu sudah sering diklarifikasi dengan instansi pemerintah ataupun pada saat audiensi kepada Polres terdahulu.
“Gerakan kita murni pembuktian di proses pengadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung,” pungkasnya.
Setelah saya kroscek, dan saya juga sudah tanyakan langsung dengan ketua suku hamba raja itu sendiri, beliau tidak pernah menyerukan gerakan ini, dan kami di dalam majelis selalu musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan, kebijakan. Dan memang hal ini yang berlaku sesuai kaidah hukum adat dan sesuai ADRT yang kami miliki,” tutur Nurdin.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/09) membenarkan adanya sekelompok orang yang mendatangi PT Salim Ivomas Pratama.
Sekelompok orang itu mengaku Suku Hamba Raja meminta tanah Ulayat di HGU PT Salim Ivomas Pratama.
Ketika disinggung apakah ada melayangkan pemberitahuan aksi, Nurhadi mengatakan tidak ada. Aksi itu hanya gerakan spontan.
“Tidak ada (pemberitahuan), gerakan spontan saja. Tapi lagi mau kita minta klarifikasi,” terang Kapolres.
AMA II PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Anang Wahyu Wibowo yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait aksi itu.
Dari informasi yang dirangkum, beberapa waktu lalu sempat berhembus di kalangan masyarakat bahwa HGU PT SIMP khsususnya Kayangan Estate ada kelebihan HGU sekira 500an Hektar.
Isu itu juga diperkuat adanya surat dari mantan Manager Kayangan Estate, Sastra Bakti sewaktu masih menjabat pada Maret 2021 lalu yang menyatakan ada kelebihan HGU. Surat itu ditujukan kepada Kepenghuluan Balam Sempurna, Bupati Rohil, DPRD dan instansi pemerintah lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan terkait surat yang beredar tersebut. (iloeng)