Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kalna Surya Siregar SH Kuasa Hukum Afrizal Sintong SIp MSi menagih kewenangan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dan Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) Rokan Hilir sehubungan laporan/pengaduan mengenai dugaan “Penyalahgunaan Wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir sebagaimana laporan yang diterima pada tanggal 4 November 2024.
Kalna Surya Siregar menyampaikan, sebelumnya Plt Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH pada 27 September 2024 meminta petugas menurunkan foto Afrizal Sintong SIP MSi Bupati Rokan Hilir, dan pada tanggal 18 Oktober 2024 melakukan penggantian Pejabat Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan secara sewenang-wenang.
Tidak cukup Pasal 421 KUHPidana, karena Terlapor adalah Pejabat Publik maka berdasarkan Pasal 437 KUHPidana “Hak Politik” Terlapor juga dapat dicabut sebagaimana Pasal 35 KUHPidana.
Menurut Kalna, semua ini dilakukan agar ada pembelajaran bagi siapa pun yang mengemban amanah dan jabatan. Jika ada yang kurang jelas dapat diperjelas melalui keterangan Ahli Hukum Pidana. Pastinya kami kooperatif selaku pelapor.
“Apabila Kajari dan Kapolres Rokan Hilir tidak mampu menjalankan kewenangan, kami persilahkan mundur dari jabatan yang terhormat tersebut,” tutup Kalna Surya Siregar Siregar didampingi Irwansyah Putra Sangat SH dan Adnan SH. (Rilis)