Inforohil.com, Bagansiapiapi – Melalui Rapat Paripurna laporan badan anggaran DPRD Rokan Hilir terkait perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024, Pemkab Rohil bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024, Jumat (13/9/2024) dini hari di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah tersebut dihadiri Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, para kepala OPD serta 35 anggota DPRD Rohil.
Hamzah saat memimpin rapat menyampaiakan bahwa sesuai Pasal 129 Ayat 1 poin b Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda pokok laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus MoU P-KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hamzah saat membuka rapat.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada semua Ketua dan anggota DPRD Rohil yang telah mencurahkan energi dan pikiran untuk memberikan saran serta masukan pada pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.
“Atas nama pemerintah daerah, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah bersusah payah memberikan energi dan pemikiran serta saran pada pembahasan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir anggaran tahun 2024. Semoga kesepakatan ini dapat segera ditindak lanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya. Mekanisme perubahan ini tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah. Sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan dengan kondisi riil daerah saat ini,” terang Bupati.
Selanjutnya dapat disampaikan juga bahwa secara umum posisi rancangan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah, di mana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2.116.796.117.735 menjadi Rp2.902.604.269.533 atau bertambah sebesar Rp785.808.151.798.
Kemudian lanjut Bupati, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.239.304.748.785 menjadi Rp2.910.627.519.794,69 atau mengalami peningkatan sebesar Rp671.322.771.009,69. Sedangkan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) dari awal sebesar Rp66.493.736.000 menjadi Rp8.023.250.261,69 dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada mengalami perubahan yaitu sebesar Rp0 (Nol rupiah).
“Sementara untuk sisa lebih biaya pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp56.014.895.050 menjadi sebesar Rp0. Demikianlah secara ringkas substansi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disampaikan,” ucapnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS oleh pihak Eksekutif dan legislatif Kabupaten Rokan Hilir.