Inforohil.com, Bagansiapiapi- Badan Musyawarah atau BANMUS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rohil melakukan rapat membahas sejumlah rancangan peraturan Daerah atau ranperda. Rapat berlangsung di ruang BANMUS DPRD Rohil pada Senin siang (27/05/24).
” Hari ini kita rapat banmus membahas sejumlah ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna salah satunya akan di paripurnakan itu ranperda kawasan tanpa rokok, kata Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah Usai memimpin rapat banmus di kantor DPRD Rohil.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
” Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,”sebutnya.
Ditambahkan Hamzah, saat ini terdapat dua ranperda yang masih dalam tahap finasilasi oleh bagian hukum Setda provinsi Riau.