INFOROHIL.COM, ROKAN HILIR – Panwaslu Kecamatan Bangko Pusako melaksanakan apel penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di halaman Sekretariat Panwascam Kecamatan Bangko Pusako (Minggu, 05 November 2023)
Apel tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sekretariat Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kec. Bangko Pusako bersama Satpol PP di kecamatan Bangko Pusako.
Pada apel tersebut Saparudin yang selaku ketua Panwascam Bangko Pusako memberikan amanat dalam melaksanakan penertiban APS yang menyerupai APK dan APK agar di laksana secara humanis dan tertib untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024 yang aman, damai.
“Pelaksanaan apel ini guna untuk memberikan amanat terkait penertiban APS yang menyerupai APK, hal ini tentunya dilaksanakan secara humanis untuk menjaga kondusifitas pemilu yang aman dan damai”, tutup Saparudin.
Hal yang senada juga juga disampaikan oleh Muhammad Fauzi S.Pd selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa Penertiban APS dan APK dilaksanakan sesuai dengan arahan dari bawaslu, tentunya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai terhitung tgl 04 – 27 November 2023 adalah masa dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga atau pemilih.
“APK akan dibolehkan dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024,” jelasnya.
Sebelum pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri hal ini tentunya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye nanti tgl 28 November 2023.( Miko )