Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pansus A DPRD Rohil sudah melakukan harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PRD) Rohil ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru.
Terkait dengan harmonisasi dilakukan untuk memenuhi aturan dan prosedur, pembentukan Peraturan daerah.
“Harmonisasi Ini sifatnya teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” Kata Ketua Pansus A Darwis Syam, Selasa (18/7/23) diruang Tunggu Ketua DPRD Rohil.
Menurut Darwis Syam bahwa harmonisasi itu penyesuaian kata-kata dengan peraturan perundangan undangan Kemudian Dari harmonisasi tersebut ada juga beberapa harus perbaikan tentang teknis penulisan.
“Ini perlunya diperbaiki begitu juga lain-lainnya, disesuaikan dengan produk perda Pajak dan Retribusi ” tambah Darwis.
Darwis Syam menjelaskan pasca harmonisasi ranperda ke Kanwil Kemenkumham di Pekanbaru, Pansus A DPRD melaksanakan rapat perbaikan, dan menyepakati perbaikan ranperda sebagai mana disampaikan Kanwil Kemenkum HAM ketika harmonisasi.
Terkait informasi hukum dan HAM, Rapat hari ini perbaikan bersama dinas- dinas terkait, mengakomodir peraturan pemerintah Perbaikan pendapatan pada badan layanan umum kesehatan.
“Oleh karena Badan layan Umum Kesehatan, apakah penerimaan masuk pada pendapatan atau retribusi daerah,” ungkap Darwis.
Kemudian lanjutnya setelah selesai pembahasan di tingkat Pansus A akan diusulkan ke pimpinan DPRD untuk mendapat persetujuan
“Setelah semua selesai segera di paripurna untuk mendapatkan pengesahan ranperda tersebut ,” terang Politisi Golkar ini. (Gabe)