Inforohil.com, Pekanbaru –Gubernur Riau, Drs.H.Syamsuar,M.Si mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPAK) Provinsi Riau periode 2022-2026 dan Ahli Pembangun Integritas, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau Kota Pekanbaru, di sela Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Riau Tahun 2023.
Perwakilan dari Kabupaten Rokan Hilir yang dikukuhkan, yakni Van Arya Yuza, ST.,M.IP.,QRMA merupakan Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Van Arya Yuza yang hadir langsung saat pengukuhan menjelaskan, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) adalah mitra strategis KPK RI dalam menyuarakan edukasi antikorupsi ke tengah masyarakat.
ForPAK Riau dibentuk tahun 2022, yang dikukuhkan 17 orang yang tersebar di Kabupaten/Kota, yakni Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Kampar. Profesi anggotanya beragam mulai dari ASN di lingkungan Kementerian /Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Advokat hingga mahasiswa.
“Direkrut oleh Lembaga Sertifikasi Penyuluh KPK-RI (LSP-KPK) melalui asesmen serta mendapat sertifikat penyuluh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” terang Van Arya Yuza yang menjabat Sekretaris pada ForPAK Riau tersebut.
Lanjutnya, Forum Penyuluh AntiKorupsi RIAU disingkat ForPAK Riau adalah wadah penyuluh Antikorupsi yang telah tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP_KPK RI).
Organisasi ini akan menjalankan berbagai aktivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan, penyuluhan, pendampingan, koordinasi dan kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat berintegritas dan Indonesia bebas korupsi. Sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pemberantasan korupsi.
Dengan pengukuhan ini, ForPAK Riau siap menggalakkan edukasi antikorupsi kepada masyarakat dan mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi Riau.
Para Penyuluh Anti Korupsi tersebut dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : 161/KPTS/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Riau Periode 2022-2026.
Secara khusus, Gubernur H.Syamsuar menjelaskan bahwa ForPAK Riau dibentuk sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi melalui sisi edukasi dan pencegahan.
“Forum PAKSI Riau ini beranggotakan dari Kementrian Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga, Akademisi, Mahasiswa dan Inspektorat dari berbagai daerah” tegas Gubernur H.Syamsuar.
Penyuluh Antikorupsi ini akan banyak mengambil peran dari sisi edukasi dan sisi pencegahan korupsi,” lanjutnya. Dengan adanya ForPAK Riau ini, maka Gubernur H.Syamsuar berharap edukasi tentang anti korupsi bisa dilakukan secara menyeluruh dan lintas elemen. Dan Provinsi Riau bisa terhindar dari tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme di semua lini dan sektor.
Lebih lanjut, terkait Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau, Gubernur H.Syamsuar menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah forum penguatan hulu – hilir pencegahan tindak pidana korupsi di Riau.
Rapat koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Riau Tahun 2023 dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, Gubernur Riau, H.Syamsuar serta para bupati/walikota se-Riau.
“Kehadiran penyuluh antikorupsi ini tidak lain adalah untuk memperkuat upaya pencegahan (korupsi) agar kita semua dalam melaksanakan pelayanan kepada publik dengan baik,” kata H.Syamsuar dalam sambutannya.
Sementara Alexander Marwata menyebut, penindakan kasus korupsi di Riau juga mesti sejalan dengan upaya pencegahan dan pendidikan terhadap masyarakat.
“Di sinilah ForPAK Riau memainkan peranan krusial, sebagai perpanjangan tangan KPK dalam mengedukasi masyarakat soal korupsi,” pesannya.
Kepada para Paksi di seluruh Indonesia, ForPAK Riau menyerukan untuk terus memperkuat nilai-nilai integritas dalam diri pribadi, keluarga, dan lingkungan. ForPAK Riau juga berpesan agar para Paksi tidak lelah berkolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi. (Rilis)