Inforohil.com, Sinaboi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyelenggarakan penyuluhan tentang peningkatan demokrasi bagi masyarakat, Senin (05/12/2022) di aula Kantor Camat Sinaboi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yogi Hendra SH MH menjadi salah satu Narasumber pada acara sosialisasi Pemilu itu. Turut hadir, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Gusti dan menghadirkan narasumber lain dari KPU Rohil Supriyanto SPi MSi.
Kasi Intelijen Yogi Hendra menyampaikan tujuan dari kegiatan adalah agar masyarakat yang ada di Kecamatan Sinaboi sebagai pemilih pemula pada tahun 2024 mempunyai wawasan yang utuh dan kesadaran terhadap pentingnya Pemilu sebagai pesta demokrasi. Sehingga masyarakat yang ada di kecamatan ini benar-benar dengan kesadaran yang tinggi dapat menggunakan hak pilihnya.
Dijelaskannya, fungsi dan Peranan Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Bidang Intelijen Mengoptimalkan fungsi intelijen Kejaksaan dan meningkatkan koordinasi dgn Forum Komunikasi Intelijen Daerah (FORKOMINDA) dan Deteksi dini terhadap setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
Yogi menyampaikan bahwa Intelijen Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap resiko-resiko kemungkinan yang dihadapi terutama terkait dengan AGHT yang dilakukan secara tepat,cepat dan akurat. Oleh karena itu, Kejaksaan harus dapat memitigasi resiko yang berpotensi timbul dan menghambat penyelenggaraan pemilu tersebut.
“Berdasarkan hasil mitigasi ada empat konsentrasi resiko yang akan terjadi yaitu meliputi hoaks atau berita bohong, politik uang, politisasi SARA, dan ketidaknetralan ASN, TNI, serta Polri,” paparnya.
Empat mitigasi resiko tersebut lanjut Yogi, merupakan ancaman yang besar karena pemilih pemula tahun 2024 dapat menembus 50 persen yang artinya jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Yogi menyampaikan resiko-resiko sebagaimana yang telah disampaikan tersebut nantinya akan dikategorikan menjadi suatu pelanggaran dalam pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 .
Untuk itu dalam kontensasi Pemilu 2024 , Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka dapat dilaporkan di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang mana di posko nantinya tim akan mengkomunikasikan tentang perkembangan Pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan juga menerima dan memantau pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu sehingga temuan ataupun pengaduan masyarakat dapat dikoordinasikan dengan cepat bersama-sama di Sentra Gakkumdu .
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut Kasi Intel mengajak masyarakat Kecamatan Sinaboi untuk mensukseskan pemilu yang aman dan damai dengan tagline “ikuti prosesnya, awasi pelaksanaannya dan laporkan pelanggarannya.”
Sementara itu Ketua KPU Rokan Hilir menyampaikan bahwa setiap tahun masalah data pemilih menjadi tantangan bagi KPU dalam penyelenggaraan pemilu.Hal tersebut dikarenakan tidak adanya perubahan data masyarakat baik yang sudah pindah maupun yang sudah meninggal yang dilaporkan oleh Kepenghuluan kepada KPU, sehingga di sistem administrasi kependudukan di pusat masih muncul data yang lama.
Oleh karena itu, Supriyanto meminta agar Penghulu membantu KPU agar pemutakhiran data pemilih dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti secara antusias oleh masyarakat yang hadir seperti Tokoh Pemuda,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Diakhir sesi penyuluhan masyarakat Sinaboi berkomitmen untuk tidak golput dan menolak apapun bentuk politik uang. (Syawal)