Inforohil.com, Bagansiapiapi -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggabungan Desa yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menurut Ketua Bapemperda DPRD Rohil sangat urgent.
Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam, bahwa ada stressing terhadap Ranperda penggabungan terhadap 10 desa yang tidak memiliki kode registrasi tersebut.
“Karena tidak bisa defenitif dan sekarang ini terpisah dari desa induk, sehingga status masyarakatnya tidak jelas. Apalagi pelayanannya, maka ini menjadi perhatian kita untuk segera dibahas,” kata Darwis.
Selain ketidakjelasan status masyarakat di sepuluh desa tersebut, sehingga konsekuensinya tidak lagi mendapatkan dana desa dari kementerian karena sudah terpisah dari desa induknya.
“Maka Perda ini menjadi atensi kita untuk segera membahas Perda ini kalau bisa segera diselesaikan sebelum APBD 2023 disahkan,” tegasnya.
Untuk itu, dengan secepatnya kita sahkan Ranperda ini maka keuangan desa ini akan lebih baik dan kondisi pelayanan pemerintah berjalan semestinya serta pembangunan akan terlaksana secara proporsional. (Syawal)