Inforohil.com, Bagansiapiapi -Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) kembali berhasil mengembalikan uang negara dari hasil sitaan tindak pidana korupsi degan terpidana atas nama Tina Kumalasari sebesar Rp 401.500.000 kepada kas negara.
Uang tersebut disetorkan Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto SH MH kepada kantor cabang Bank BRI Bagansiapiapi, Rabu (9/11/2022) siang. Pengembalian tersebut sekaligus telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000, dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana TKS kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya terpidana TKS berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam konfirmasinya, Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto menyampaikan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian negara.
‘Hari ini kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000,” ungkap Herdianto.
Diungkapkan Herdianto saat ini jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). (Syawal)