Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tolak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna laporan akhir pansus DPRD Rohil dan mengambil keputusan, Rabu malam ( 9/11/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda H. Ferry H Parya, Sekwan Sarman Syahroni, anggota DPRD, Kepala OOD serta LAMR Rohil.
Pada kesempatan tersebut hasil Pansus DPRD Rohil yang dibacakan Maria Tambunan menyampaikan bahwa dari rapat pembahasan pembahasan pansus dapat dirangkum penjelasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum memberikan legitimasi kuat kepada daerah untuk mengatur terkait pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam konsideran penimbang peraturan pemerintah tersebut dikata membentuk ke peraturan daerah mengenai pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir ini dipertegas pada pasal 60 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.
Dari ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu membentuk peraturan terkait pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir.
Tahapan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir ini telah disusun oleh dinas PU PR Kabupaten Rokan Hilir.
Rancangan peraturan daerah tersebut telah ditetapkan di dalam program pembentukan Perda pada tahun anggaran 2022 dan dilanjutkan ke tahapan pembahasan namun tidak bisa dilanjutkan.
Adapun yang menjadi dasar dalam rancangan pembentukan Peraturan daerah tentang pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir yaitu pertama Pasal 18 Ayat 6 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Kedua undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih jauh disampaikan Maria Tambunan, mengingat hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan sebagai produk legislasi daerah di Kabupaten Rokan Hilir yang secara khusus mengatur tentang pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksanaan teknik sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pembahasan berdasarkan hasil surat keputusan sidang Paripurna pasal 1 ditugaskan membahas pembentukan ranperda tentang pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir.
Namun setelah Pansus 1 melakukan rapat finalisasi dengan pihak pemerintah daerah dapat diambil keputusan pembentukan Rancangan peraturan daerah tentang pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir ini tidak bisa dilanjutkan.
Karena Air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan surat keputusan gubernur Riau nomor kpts /1137-X/2021 tentang penetapan tarif batas dan tarif batas bawah BUMD, air minum se provinsi Riau Tahun 2022 diperuntukkan kepada pengelolaan air minum yang dikelola oleh BUMD sedangkan daerah Kabupaten Rokan Hilir pengelolaan air minum masih dikelola oleh UPT.
Kesimpulan di atas maka pansus berpendapat bahwa Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang pedoman penetapan tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir tidak dapat diteruskan atau dilanjutkan pembahasannya oleh tim panitia khusus menjadi peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk memenuhi ketentuan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pada pasal 10 ayat 3 huruf d menyebutkan bahwa penyampaian akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Bupati.
” kami telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pedoman tarif air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir melalui pimpinan DPRD kepada fraksi. Dan telah ditanggapi oleh sembilan fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir serta dirangkum menjadi laporan ini, ” kata Maria
Lanjutnya, kami juga berharap apabila rancangan peraturan DPRD sistem penyediaan air minum Kabupaten Rokan Hilir dapat dilanjutkan pembahasannya agar dirubah rancangannya menjadi Rancangan peraturan daerah mengenai tarif retribusi tarif air minum.
Sementara itu Abdullah sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa Dalam berita acara persetujuan bersama antara pansus dengan OPD pemeran serta pemrakarsa mengingat bertentangan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan surat keputusan gubernur Riau nomor kpts 1.137/X/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum se provinsi Riau Tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib bahwa rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menanggapi terkait Perda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksanaan tenis sistem penyajian Air minum dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Rokan Hilir dan Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang yang tidak dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya.
” kami sepakat, karena berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD kemudian dilanjut dengan konsultasi ke Biro hukum provinsi Riau. Disimpulkan bahwa terhadap pengakuan dan pajak Daerah dan retribusi Daerah harus diajukan dalam satu Ranperda yakni Ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 98 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Bupati.
Lanjutnya, Mengingat kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Daerah akan menindak lanjut hal tersebut, kami telah memasukkan Ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah ke dalam program Perda Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023. (Gabe)