Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Laporan akhir pansus III, terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Penghulu (Pilpeng) dan mengesahkannya menjadi Perda, Rabu (9/11/2022), di ruang sidang utama Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi.
Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah didampingi wakil ketua III, Hamzah juga di hadiri Bupati Rohil Aftizal Sintong, Sekda, Ferry H Parya, Sekwan Sarman Syahroni, anggota DPRD, Kepala OPD dan Tokoh Masyarakat dari Lembaga Adat Melayu.
Ketua Pansus III DPRD Rohil, Amansyah menyampaikan bahwa dari hasil 16 perubahan dan penyempurnaan Ranperda Pilpeng ini, maka pansus berpendapat bahwa Ranperda Rokan Hilir tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu sekiranya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pansus III DPRD Rohil telah menyampaikan laporan sementara hasil pembahasan Ranperda ini kepada fraksi DPRD Rohil pada 22 September 2022 dan telah di tanda tangani oleh 9 fraksi. Dan pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Rohil menyetujui Ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Perda,” kata Amansyah.
“Kami berharap apabila Ranperda perubahan kedua atas perda Nomor 9 Tahun 1015 tentang Pilpeng ini di sahkan menjadi Perda, maka pihak Pemda segera mempersiapkan peraturan Bupati yang merupakan pendelegasian dari Perda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Seluruh Pansus dan Fraksi DPRD Rohil yang sudah melakukan pembahasan Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pilpeng ini sehingga disahkan menjadi Perda.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang ada DPRD kabupaten Ilir yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu menjadi peraturan daerah,” Ucap Aftizal Sintong. (Gabe)