Inforohil.com, Bagansiapiapi – Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) lakukan rapat harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap lima rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Bupati Rokan Hilir melalui Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat tersebut diikuti oleh anggota DPRD Rokan Hilir yang tergabung dalam Bapemperda dan pihak OPD pemrakarsa, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Sekdakab Rokan Hilir, Senin (7/11/2022).
Rapat ini membahas terkait ada lima Ranperda yang diajukan Pemda Rokan Hilir diantaranya, Ranperda Penggabungan Kepenghuluan, Perubahan Status Kepenghuluan, Pedoman Teknis Pemerintahan Desa dan Ranperda lainnya.
Demikian hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, H. Sarman Syahroni, ST, M.PI melalui Kabag Perundangan, H. Julianda, S.Sos.
“Sebelum ini masuk ke tahap pembahasan Ranperda selanjutnya sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 pasal (10). Artinya sebelum pembahasan tahap tingkat satu dan tingkat dua sebelum di paripurnakan kita ingin Bapem Ranperda menyamakan persepsi terhadap pembulatan konsepsi ranperda yang akan dibahas selanjutnya,” kata Julianda.
Lebih lanjut dijelaskan Julianda, Untuk pembahasan Ranperda selanjutnya, apakah itu nantinya di serahkan kepada Pansus atau komisi.
“Tentunya kita juga mempertimbangkan asas efisiensi dan efektivitasnya sehingga dengan harmonisasi pembulatan dan konsumsi pada rapat bersama ini tentunya sebelum ini di tahap selanjutnya kita ingin menyamakan persepsi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Gabe)