Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (26/10/2022) melalui teleconference /zoom.
Dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Effendi SH menyatakan terdakwa Tito Rahmat Prasetyo (TRP) telah terbukti bersalah secara bersama-sama dengan NS (dalam berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.483.335.260,-.
Adapun amar putusan PN Pekanbaru Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pbr menyatakan terdakwa TRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasi Intel Kejari Rokan Hilir (Rohil) Yogi Hendra SH MH mengatakan, putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Yogi.
Yogi menambahkan, bahwa atas putusan yang dibacakan terdakwa TRP yang berada di Lapas Bagan Siapiapi dihadirkan melalui media teleconference/zoom melalui Penasihat Hukumnya bersikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut. Sedangkan Jupri Wandi Banjarnahor SH selaku Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Syawal)