Inforohil.com, Bagansiapiapi –Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 411.353.400 terkait kasus Tipikor alokasi dana kepenghuluan dan dana kepenghuluan (ADK dan DK) Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2019 yang dilakukan terpidana Hendri Saidirman dan kawan-kawan, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya terpidana Hendri Saidirman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr Jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan terhadap uang Rp. 411.353.400,00, yang dititipkan kepada Penuntut Umum Kejari Rohil diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara melalui Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 02/L.4.20/Fu.1/10/2022 Jo. Print- 01/L.4.20/Fu.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 411.353.400,00,- tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas bertempat di Bank BRI Bagansiapiapi.
Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut kemudian menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.
Atas penyetoran tersebut Mustari menyampaikan rencananya dana itu akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di kepenghuluan.
Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menyampaikan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah sebatas pemidanaan semata melainkan tujuannya yang utama adalah penyelematan uang Negara dan dengan penyetoran uang kerugian Negara ini ke kas Kepenghuluan diharapkan tidak lagi diselewengkan atau disalahgunakan kembali. (Syawal)