Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dua dari lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak dapat dilanjutkan.
Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam, bahwa berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas PMD Provinsi Riau, bahwa dua Ranperda tidak dapat dilanjutkan.
Adapun dua Ranperda yang tidak dapat dilanjutkan itu ialah ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk dan ranperda tentang pedoman teknis peraturan desa (Perdes).
Dijelaskan Darwis, adapun alasan tidak dilanjutkan kedua ranperda tersebut ialah, untuk ranperda penggabungan kepenghuluan persiapan itu terlebih dahulu harus dibentuk dulu sebagai desa persiapan dengan menunjuk seorang PNS sebagai pejabat penghulu nya, baru dapat di Perda kan.
“Untuk ranperda ini ditunda dulu. Karena harus terbentuk dulu sebagai desa persiapan dan dievaluasi provinsi dan keluar rekomendasi dari gubernur, maka baru bisa dibuat Perda nya,” sebut Darwis.
Kemudian, untuk pedoman teknis peraturan desa kenapa tidak perlu dilanjutkan ialah, karena sudah ada peraturan menteri yang dapat diterapkan sebagaimana turunannya hanya perlu dibuat peraturan bupati (Perbup).
“Sesuai aturan diatasnya yaitu peraturan menteri itu sudah jelas, dan turunannya hanya perlu dibuat Perbup. Jadi ada tiga ranperda yang akan kita teruskan dan dibahas dalam waktu dekat ini,” kata Darwis. (Syawal)