A alias Citoy dan barang bukti yang berhasil diamankan di wilayah Kota Dumai.
Inforohil.com, Sinaboi – Setelah berhasil melarikan diri dari penggerebekan petugas kepolisian sektor Sinaboi Polres Rokan Hilir, tersangka kasus Narkoba itu akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Kota Dumai.
“Ya, pelaku berinisial A alias Citoy sudah berhasil kita amankan Kamis (4/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB siang tadi,” kata Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan melalui Ps Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) malam.
Dijelaskannya, penangkapan itu setelah Kapolsek Sinaboi membentuk tim khusus untuk pada Rabu (3/8/2022) kemarin untuk melakukan pengejaran terhadap DPO yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan pada Senin (1/8/2022) malam lalu.
Dan akhirnya pada Kamis sekira pukul 14.00 WIB siang, tim mendapatkan informasi dan berhasil menangkap A alias Citoy di Jln Lintas Sinaboi – Dumai, Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
“Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka A alias Citoy mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah Dahlan (ipar tersangka) adalah miliknya yang disimpan sesaat sebelum dilakukan penggerebekan,” ungkap Joan.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, ipar pelaku yang memiliki rumah dan anaknya sempat dibawa polisi dan dilakukan pemeriksaan. Namun tidak terbukti dan tidak bisa dijadikan tersangka.
“Ya, 5 gram diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan diduga kuat milik A alias Citoy (41) yang berhasil kabur ke belakang rumah,” terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/8/2022) siang tadi.
Dijelaskannya, penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan pada Senin (1/8/2022) dilakukan sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam suasana yang gelap, A alis Citoy yang awal kedatangan polisi berada di teras rumah, langsung masuk ke dalam rumah dan keluar dari dapur melarikan diri ke dalam hutan yang ditumbuhi pohon Nipah dan semak belukar.
Penggerebekan itu dilakukan menurut Juliandi karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ada seorang laki-laki yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan cara menguasai dan menjual.
“Pada saat kabur melewati dapur, A melompat pembatas dapur yang terbuat dari Seng, dilakukan pengejaran namun karena kondisi gelap, tidak berhasil ditemukan,” terang Juliandi.
Tidak berhasil mendapat diduga pelaku penyalahgunaan Sabu itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Pemilik rumah mengaku bahwa laki-laki yang melarikan diri adalah A alias Citoy yang merupakan adik iparnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar anak pemilik rumah bernama Syafii ditemukan di dalam lemari 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu ukuran besar dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga sabu dan 1 buah alat hisap (Bonk).
“Pemilik rumah dan anaknya tidak mengetahui sabu tersebut milik siapa, namun yang terakhir kali masuk kamar adalah A yang pada saat itu sempat menutup pintu dan mengunci,” beber Juliandi.
Selanjutnya ayah dan anaknya itu dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk dimintai keterangan. Tes urine negatif dan dari keterangan keduanya tidak bisa dijadikan tersangka.
“Terhadap A alias Citoy kembali dilakukan pencarian dengan menyisiri hutan Nipah dan semak belukar, namun hingga hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB, terduga pelaku belum berhasil ditemukan,” pungkasnya. (redaksi)