Inforohil.com, Bagansiapiapi-Ketua Panitia Khsusus (Pansus) pembahasan Peraturan daerah (Perda) perubahan Pemilihan Penghulu (Pilpeng), Amansyah mengatakan, tahapan pemilihan Pengulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Ria sudah bisa dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Amansyah ketika silaturrahmi akhir masa jabatan Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu, Azlita yang juga merupakan istri Amansyah, Minggu (21/8/2022) malam dikediamannya.
“Untuk tahapan Pilpeng di Rohil sampai saat ini sudah bisa dilaksanakan tahapannya, bagi desa yang sudah siap, bisa melakukan pemilihan Penghulu,” ujarnya.
Selaku ketua Pansus, ia sudah berkali kali menyurati Bupati Rohil, Afrizal Sintong terkait agar dilaksanakan tahapan pemilihan Penghulu di Rohil.
“Tak ada gendala lagi, kami dari Pansus pembahasan perda perubahan Pilpeng sudah berkali kali menyurati Bupati untuk segera dilaksakan pemilihan penghulu bagi desa yang sudan siap mengikuti pesta demokrasi pemilihan Penghulu,” ujarnya.
Ketua DPD PAN Rohil ini juga mengaku heran, kenapa hingga saat ini tahapan Pilpeng atau pemilihan Pengulu di Rohil belum dilaksanakan.
“Kita minta Pemkab Rohil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar segera melaksanakan pemilihan penghulu,” pintanya.
Diuraikan Amansyah, dirinya dipercayakan pimpinan DPRD Rohil sebagai ketua Pansus pembahasan perda perubahan Pilpeng, yang mana perda tesebut tidak banyak perubahan.
Makan dari itu tambah Amansyah lagi, sebenarnya, tidak banyak esensi perda tersebut dirobah, jika Pemerintah darah legowo melaksanakan pemilahan tahap pemilihan Penghulu di Rokan Hilir sudah bisa dilaksanakan karena perda perobahan tidak mencabut terkait pembentukan panitia Pilpeng.
“Pembentukan panitia Pilpeng masih tanggung jawab BPKep. Tapi BPKep tidak berani melakukan pemilihan karena belum ada surat edaran Bupati Rohil melalui Dinas PMD,” ujarnya.
Amansyah meminta para camat di Rokan Hilir agar menggesa secepatnya dilakakan pemilihan Pengulu di setiap kecamatan yang ada masa jabatan Datuk Penghulu berakhir di tahun 2022.
“Para camat harus menggesa ini, biarlah masyarakat berdemokrasi dengan baik, dari itu para camat di Rohil kita minta sampaikan kepada Pemerintah daerah agar segera melakukan pemilihan Penghulu sesuai dengan peraturan daerah nomor 09 tahapan-tahapannya sudah bisa dimulai,” pungkasnya. (Syawal)