Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Sedang belanja di Alfamart, Handphone (HP) milik pelajar dicuri seseorang. Pelaku pun berhasil dibekuk Polisi di wilayah hukum Polsek Bangko Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum, pelaku berinisial AS alias Iluk (30) warga Jln Pusara Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku dibekuk pada Selasa (31/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan korban seorang pelajar, SR (18) warga Kepenghuluan Bagan Jawa pasca kejadian sekira pukul 20.47 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada saat korban meletakkan Handphone di dalam Jok sebelah Kanan sepedamotor miliknya. Kemudian korban pergi ke Alfamart dan memarkirkan sepedamotor lalu langsung masuk ke dalam ritel tersebut.
Setelah kembali dari Alfamart ke sepedamotor, korban menemukan Handphone miliknya tidak ada lagi di Jok.
Atas kejadian tersebut, korban meminta tolong kepada pihak Alfamart untuk melihat rekaman CCTV. Ternyata dalam rekaman itu diketahui seorang laki-laki berkaos abu-abu menggunakan topi dan masker mengambil Handphone merk Oppo F5 miliknya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Bangko.
Setelah menerima laporan korban dan mengetahui bahwa pelaku berinisial AS alias Iluk berada di Jln Pusara I, tepatnya di teras rumah orangtuanya.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan di TKP yang dimaksud. Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya dengan menggunakan sepedamotor Mio Soul.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP melakukan penangkapan.
Setelah di interogasi dan tersangka menerangkan bahwa dia melakukan sendiri dengan menggunakan sepeda motor Mio soul.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Handphone korban didapati di dalam rumah selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses lebih lanjut.
“Petugas juga menyita barang bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi merah maron dan barang bukti lainnya ke Mapolsek Bangko,” terang Juliandi.
Dari tes urine, tersangka positif mengandung zat metaphetamin dan amphetamine
dan barang bukti handphone didapat dalam rumah orang tuanya, selanjut nya iapun bersama barang bukti dibawa tim opsnal Polsek Bangko menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamine, dan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo 362 KUHPidana. (rilis/iloeng)