Inforohil.com, Bagan Batu – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menggulung 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (08/06/2022) menyebutkan bahwa tersangka berinisial RHJH (42) warga Jln Lintas Riau-Sumut Balam KM 27 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Selain menangkap tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 bungkus plastik bening iecil berisikan diduga narkotika jenis sabu.
menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah mancis memakai sumbu obor dari jarum, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet, 1 bungkus plastik bening sedang di dalamnya berisikan 5 plastik kosong dan 1 unit HP Vivo serta 1 set alat Hisap (Bong).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Ya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” terang kapolsek.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (04/06) sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal dipimpin IPDA Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah WC kosong di daerah Balam KM 28.
Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal melaporkan hal itu kepada kapolsek dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya tim opsnal langsung berangkat menuju lokasi dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat perintah penggeledahan.
Sesampainya di lokasi tepatnya di Balam KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna, di sebuah ruangan WC kosong tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama RHJH dan 2 orang temannya yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di ruang WC kosong dan ditemukan barang bukti 1 buah bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dan lainnya seperti tersebut di atas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif telah mengkonsumsi Narkoba. Tersangka ini akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Farris. (rilis/iloeng)