Tersangka pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, JJM alias Jodi saat diamankan di Polsek Pujud.
Inforohil.com, Pujud – Diduga Dua kali melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur berusia 15 tahun, seorang karyawan swasta terpaksa ‘dipolisikan’ orangtua korban.
Pelaku pun kini mendekam di jeruji besi Polsek Pujud Polres Rokan Hilir setelah diamankan pada Senin (27/06/2022) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Selasa (28/06/2022) menyebutkan tersangka pencabulan itu berinisial JJM alias Jodi (22). Ia dilaporkan ibu korban berinisial OG (37) yang juga tinggal di perusahaan di wilayah Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Ya, menurut pengakuan korban, aksi tersangka dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada Minggu 08 Mei dan Minggu 26 Juni 2022 kemarin,” terang Juliandi.
Terungkapnya pencabulan itu, lanjut Juliandi, bermula pelapor sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja dihampiri anaknya dengan mengatakan ‘Bu jangan marah ya, jangan pukul aku ya. Ada ku lihat korban di kamar si Jodi,’ kata anaknya.
Mendengar itu, pelapor keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar terlapor.
Setibanya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tak kunjung dibuka.
Tetangga yang mengetahui ikut membantu dan mengancam akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.
Setelah beberapa menit kemudian, terlapor membuka pintu kamar dan benar saja korban terlihat di dalam kamar.
“Setelah itu pelapor langsung membawa korban pulang ke rumah, setelah korban mengaku sudah Dua kali melakukan hubungan badan, selanjutnya melaporkan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terlapor di sebuah barak perusahaan tersebut.
“Dari keterangan JJM alias Jodi, ia mengakui segala perbuatannya. Meski dilakukan tanpa paksaan, tetap dapat diproses mengingat korban masih dibawah umur (15 tahun), dan terlapor dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (rilis)