Inforohil.com, Simpang Kanan – Warga yang melintas di depan Posko PPKM Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir diberhentikan aparat Babinsa Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil, Selasa (17/05/2022).
Hal itu dilakukan guna mengingatkan warga masyarakat agar selalu mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.
Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Muhammad Erfani SH, M.Tr (Han) melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf M Manurung membenarkan giat tersebut.
Dijelaskannya, warga yang diberhentikan di depan Posko PPKM itu adalah yang tidak memakai masker.
“Ada 10 orang yang tidak memakai masker saat dilakukan penegakkan Prokes,” ungkap Danramil.
Masyarakat yang terjaring, lanjut M. Manurung, hanya diberikan teguran dan arahan agar kedepannya selalu memakai masker apabila keluar rumah.
“Sekaligus mematuhi protokol kesehatan covid-19, sebab dengan begitu masyarakat dapat terhindar dari paparan covid-19 varian baru,” pungkasnya. (iloeng)