Tersangka penganiayaan dan barang bukti saat diamankan di Polsek Sinaboi.
Inforohil.com, Sinaboi – Tuduh seseorang sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor) hingga terjadi perkelahian dan menyebabkan korban mengalami luka-luka, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sinaboi dipolisikan.
Terlapor dibekuk pada Minggu (15/05/2022) sekira pukul 15.00 wib kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir di kediamannya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Senin (16/05/2022) menyebutkan, terlapor itu berinisial SS (26) alamat Jln Lintas Darussalam Kecamatan Sinaboi yang dilaporkan oleh korban, Santi (37) alamat Jln Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/05/2022( sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung milik Saimun di Jln Lintas Sinaboi Kepenghuluan Sungai Bakau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penganiayaan tersebut di wilayah hukum Polsek Sinaboi.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pelapor bersama dengan saksi Aratiyati datang ke Simpang Dumai dengan tujuan untuk menemui terlapor.
Awalnya saksi Aratiyati menegur terlapor karena sebelumnya terlapor mengatakan bahwa Aratiyati adalah seorang wanita tidak baik alias L0nt3 kepada orang lain
Entah mengapa tiba-tiba terlapor malah menunjuk ke arah pelapor dengan mengatakan “Ininya si Santu yang Lonte, Perebut Laki Orang (Pelakor)” sambil melemparkan botol minum yang ada di meja ke arah pelapor.
Dimana terlapor pada saat itu langsung menarik pakaian hingga robek dan terjadilah pergumulan keduanya.
Pada saat itu, pelapor mencoba menghindar dengan pergi meninggalkan tempat tersebut, namun terlapor tetap mengejar dan melempari batu dan pecahan papan ke arah pelapor.
Lemparan itupun meleset sehingga terlapor dapat memegang baju korban dan memukul kepala dengan menggunakan batu di bagian kening sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan dan mendapat Tiga jahitan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sinaboi.
Setelah menerima laporan, Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di rumah terlapor bersama anggota Polwan Briptu Dona Indah Anugerah.
“Pada saat ditangkap di rumahnya, tersangka sedang bersama suaminya yang selanjutnya membawa terlapor ke Mapolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu kerikil ukuran sedang, 1 buah potongan papan kayu dan 1 helai baju gamis berwana biru dengan motif kotak berbunga yang dipenuhi bercak darah serta hasil visum.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Juliandi. (rilis/iloeng)