Inforohil.com, Ujung Tanjung – Hanya butuh waktu dua hari pasca laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan, Tiga kawanan rampok truk pengusaha sawit warga Kecamatan Bangko Pusako berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Jatanras Polda Riau pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM alias Manalu (39) warga Simpang Pipa, KM 85 Kabupaten Siak, TSS Harahap alias Ucok (53) warga Perumnas Ujung Bandar Rantau Prapat dan M Harahap alias Muaram (39) warga Desa sorotan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selain para pelaku, barang bukti yang turut diamankan 1 unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi/FE SHDX HI gear 4×2, 1 unit HP Merk Samsung B310e, 1 unit HP Android Merk Asus warna biru, 1 unit HP Merk Samsung B310e, 1 unit HP Merk Nokia 105, 1 unit HP Andoid Merk Realme, 1 unit HP Android Merk Oppo, 1 unit HP Android Merk Realme C21y dan uang sisa pencurian.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini setelah adanya laporan perampokan dari Korban bernama Ibrahim (60) warga Bangko Pusako pada Rabu 11 Mei 2022.
Lebih lanjut dikatakan Eru, dari keterangan korban kepada penyidik, aksi perampokan yang dilakukan oleh ketiga pelaku berawal saat korban bersama saksi pulang menuju kerumahnya setelah mengantarkan buah kelapa sawit ke Ram Binsar di Balam KM 2 pada Senin 09 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Kemudian, setibanya di Simpang SPA Jln. H. Anas Maamun Kepenghuluan Bangko kiri, Mobil yang dikendarai korban dicegat sebuah mobil warna hitam yang dikelilingi beberapa orang yang tidak dikenal.
‘’Kami Polisi keluar kalian’’ kemudian datang 2 (dua) orang menodongkan sebilah pisau kearah perut dan leher Pelapor sambil berkata ‘’Diam kau, melawan kau kutembak kepala Kau”.
Tidak itu saja, tangan, mata, dan mulut korban diikat dengan lakban dan para pelaku langsung mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban sebesar 13 Juta dan mengambil paksa cincin emas yang dipakainya dan keduanya dibuang ditempat sepi di daerah Duri 13 Kecamatan Mandau pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 04.00 wib.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak kepolisian.
“Dari laporan tersebut, kita membentuk tim gabungan serta berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau untuk penyelidikan, hasilnya pada hari Kamis 12 Mei 2022 tim gabungan menemukan 1 (satu) unit mobil Dum Truk warna kuning sesuai dengan ciri-ciri mobil yang hilang, sedang parkir di lokasi galian C di Desa Batu Tambul Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut,” terang Eru.
Dengan melakukan pengintaian disekitar mobil tersebut, tim berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial M Harahap. Dari pengakuannya, bahwa mobil tersebut diantar oleh rekannya TSS Harahap alias Ucok dan S Manalu, dengan rencana akan dijual sebesar Rp. 65 juta rupiah.
Selanjutnya Tim gabungan langsung menyusuri keberadaan ke dua rekannya, dalam waktu satu hari, kedua rekannya TSS Harahap Alias Ucok diamankan di Kampung Banjir Desa Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, sedangkan S Manalu diamankan di Jalan Gelugur Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
Kemudian hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa mobil tersebut diorder dengan harga 65 juta oleh H Harahap (bos dari M Harahap), sedangkan pelaku M Harahap bertugas menerima mobil dan pencurian mobil tersebut dilakukan bersama 2 Tersangka lainnya (masih dalam proses pengembangan).
“aat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rilis/iloeng)