Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir lakukan penggerebekan rumah diduga pengedar narkoba di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at 29 April 2022, pukul 09.30 WIB.
Dalam operasi penggerebekan yang di pimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Bonny F Sagala SH, atas perintah Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, SH itu petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SO alias Hendro (33 tahun) dengan barang bukti seberat 3,40 Gram narkotika jenis Sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Narkoba Polres Rohil Tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah terlapor sering menjadi tempat transaksi sabu-sabu, menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan pengintaian di lokasi rumah dimaksud.
Dan setelah mendapat informasi yang pasti, Tim langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SO alias Hendro, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan namun tidak di dapati narkotika padanya,
Saat diinterogasi saudara SO alias Hendro menerangkan bahwa ada, menyimpan sabu di balik Springbed tempat tidurnya, kemudian dengan disaksikan tetangga rumahnya atas nama saudara Jumadi, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di kamarnya.
Dan benar dibalik sandaran springbed tersimpan sebuah dompet merah yang berisikan paketan diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket kecil, 1 paket sedang, 1 Unit timbangan digital kecil, beberapa plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa yakni 1 buah dompet kecil warna merah berisikan,
14 bungles plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital, 14 palstik klip bening kosong, 2 buah alat skop terbuat dari kertas 1 buah alat skop terbuat dari pipet bening, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082283958712 dan 082268771616.
Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Dan pasal yang disangkakan kepada saudara SO alias Hendro sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rilis)