Inforohil.com, Pujud – Meski hanya mengalami kerugian sebesar Rp 200.000,- perkebunan kelapa sawit PT. Tunggal Mitra Plantation, Polisikan warga yang ketahuan mengutip Brondolan ke Mapolsek Pujud.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (26/05/2022) menyebutkan, tersangka pencurian Brondolan itu berinisial P alias Kingkong (41) alamat Dusun V Teladan Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Ia dilaporkan perusahaan melalui Saiful Bahri Lubis (52) lantaran tertangkap basah mengambil sekeranjang Brondolan buah sawit di Blok F 24 Divisi III Manggala PT. Tunggal Mitra Plantation Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Rabu (25/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian Berondolan buah kelapa sawit oleh Polsek Pujud tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya peristiwa pencurian itu bermula saat itu pelapor ditelpon petugas security Manggala III PT. Tunggal Mitra sedang mengamankan seorang pelaku pencurian Brondolan buah kelapa sawit.
Pelapor pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud, dimana setibanya, pelapor melihat petugas keamanan sudah mengamankan terlapor beserta 1 unit sepedamotor tanpa body alias trondol warna hitam tanpa Nopol dan keranjang gandeng berisikan Brondolan.
Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui telah mengambil Brondolan buah kelapa sawit dan juga menemukan janjangan kosong.
Atas kejadian tersebut, PT. Tunggal Mitra Plantation mengalami kerugian sebesar Rp 200.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.
“Setelah tiba di Mapolsek Pujud, terlapor mengakui mencuri Brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengetek buah yang ada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH),” beber Juliandi.
Dari keterangan terlapor, lanjut Juliandi, dilakukannya pencurian itu karena kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Terhadap terlapor diterapkan pasal 364 KUHPidana kategori tindak pidana ringan (Tipiring). (rilis/iloeng)