Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi Undercover Buy atau melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli kerap dilakukan aparat kepolisian untuk menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Dan kali ini aksi itu dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau di wilayah Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (10/05/2022) sekira pukul 17.30 wib petang kemarin.
Dari keterangan tertulis yang diterima dari Polres Rohil, Kamis (12/05/2022) menyebutkan bahwa tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berinisial HS alias Heru (31) warga Jln Sei Buaya Bagan Batu itu terkenal piawai menghindar dari kejaran petugas.
Namun kali ini, ia berhasil dibekuk dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 33,11 gram dan 3,72 gram pil ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Bagan Batu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jln Sei Buaya Bagan Batu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat mulai dari orang dewasa hingga anak-anak hingga pengangguran.
“Dan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat dan terduga pelaku ini terkenal lincah menghindari tangkapan pihak Kepolisian,” ungkap Juliandi.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, lanjut Juliandi, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Narkoba IPDA Bonny F. Sagala SH, untuk melakukan pengintaian dan Undercover Buy terhadap terduga pelaku yang merupakan Bandar atau pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari hasil Undercover Buy yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di sebuah rumah tepatnya di rumah “si Bagas” didapati seseorang yang sedang menyerahkan narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi.
Lalu kemudian terhadap HS dilakukan interogasi dan penggeledahan baik badan maupun tempat tertutup lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan tempat yaitu rumah atau kediaman yang mana di dalam rumah tersebut tinggal beberapa keluarga terdiri dari ES (Anak pertama), HS alias Heru (anak kedua), HJ alias Manja (Anak ketiga), FIP (Anak keempat) dan M. Bagas P. (Anak Kelima) didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah kamar dan setelah di interogasi kamar tersebut adalah kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga),” beber Juliandi kembali.
Dan keterkaitan HS alias Heru (anak kedua) dengan barang bukti yang di temukan adalah ia selaku orang yang menyerahkan atau yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis saabu kepada pihak Kepolisian dengan cara Undercover Buy, sedangkan terhadap ES (Anak pertama) pada saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang bukti apapun terkait tindak pidana narkotika di dalam kamarnya.
Sementara hasil penggeledahan di kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga) ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dan 5 butir narkotika jenis ekstasi.
Dan terhadap HS alias Heru di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.
Selain Narkotika tersebut di atas, pihak kepolisian juga menyita uang tunai Rp 735.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo warna Gold.
Namun dalam keterangan tertulis yang dikirim Kasubbag Humas Polres Rohil tersebut, tidak dijelaskan peran serta anggota keluarga yang lain dan bahkan peran HJ alias Manja yang mana ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya. (rilis/iloeng)