Tersangka pencurian sepedamotor dan penadah (pasal 480) saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah.
Inforohil.com, Bagan Batu – Sempat diamankan massa, pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) beserta 2 orang penadah juga berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (13/05/2022) menyebutkan, terduga pelaku pencurian sepedamotor Honda Revo BM 5872 PV berinisial IW alias Ilham (22) alamat Jln Kampung Tengah Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Dua orang penadah sepedamotor milik korban, Nur Afid (42) alamat Paket A Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah itu yakni ARS alias Roma (26) alamat Jalur IV Paket B Kepenghuluan Gelora dan MP alias Ajo (44) alamat KM 01 Bahtera Makmur.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Minggu (08/05/2022) sekira pukul 08.00 wib, korban yang hendak pergi bekerja mendapati sepedamotor miliknya sudah tidak ada di lokasi, tepatnya di belakang rumahnya di Jln Salak RT 003 RW 002 Kepenghuluan Suka Maju.
Sehingga korban menanyakan keberadaan sepedamotor itu kepada istrinya, Sri Hartuti Ningsih juga tidak mengetahuinya.
Setelah itu korban menemui tetangganya, Bayu Wicaksono dan memberitahukan bahwa sepedamotor miliknya telah hilang.
Pada saat di rumah Bayu, korban melihat ada sepasang sandal kulit dan menanyakan kepemilikan sandal tersebut kepada Bayu.
Bayu pun menjelaskan bahwa sandal tersebut adalah milik terlapor, IW alias Ilham namun pada saat itu IW alias Ilham tidak berada di rumahnya.
Kecurigaan tentang sepedamotor korban dibawa oleh IW pun semakin menguat, pasalnya sandal jepit milik orangtuanya Bayu pun hilang.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib, terlapor datang ke rumah Bayu Bagas Wicaksono dan langsung diamankan serta ditanyai terkait sepedamotor korban yang hilang. Terlapor mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil sepedamotor tersebut
Sekira pukul 20.00 wib, personil Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya masyarakat Paket A telah mengamankan terlapor.
Pada saat tiba di lokasi, petugas piket unit Reskrim melihat pelaku mejadi bulan-bulanan warga sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut.
“Dari pengakuan terlapor, bahwa sepedamotor korban dijual dengan harga Rp 1 juta kepada terlapor ARS alias Roma dan MP alias Ajo,” terang Farris.
Kedua tersangka pidana tadah (pasal 480) itupun berhasil diamankan bersama dengan sepedamotor milik korban, Honda Revo BM 5872 PV warna merah Maroon yang disimpan di rumah MP alias Ajo di KM 01 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Selanjutnya ketiga tersangka dan sepedamotor serta barang bukti lainnya beripa sepasang sandal milik IW alias Ilham, 1 lembar STNK dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. (iloeng)