Inforohil.com, Pujud – Tim opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir membekuk sepasang kekasih yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di KM 05 Dusun V Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/05/2022) malam lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Kamis (19/05/2022) menyebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial HS alias Ari (25) warga Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam dan seorang wanita UH alias Nuri (21) alamat Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,01 Gram tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Selasa (17/05) sekira pukul 14.00 wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di KM 5 Sei Meranti Darussalam sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Eduard melalui Kanit Reskrim IPDA Doni Effendi SH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Lalu sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal Polsek Pujud yang dipimpin oleh IPDA Doni Effendi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dari dalam rumah didapati sepasang kekasih, HS dan UH dan langsung diamankan.
Dengan didampingi Kepala Dusun setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan dan dari dalam saku celana HS ditemukan 1 buah Handphone Vivo warna hitam serta uang tunai Rp 50.000,-. Sementara UH mengeluarkan sendiri dari saku celananya berupa uang tunai Rp 150.000,- dan 1 unit Handphone merk Infinix warna biru.
“Tersangka HS mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan ianya juga mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam lemari kamar tidur belakang rumahnya,” terang Eduard.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di kamar tidur, dari situ ditemukan 1 buah alat hisap (Bonk) serta 1 buah mancis di dinding kamar.
Masih di dalam kamar kemudian ditemukan 1 buah dompet warna hijau kombinasi merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 6 paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
1 bungkus plastik bening berisikan sabu serta 86 buah plastik bening kosong dan turut diamankan 1 unit sepedamotor Honda CRF tanpa Nopol.
“Tersangka HS mengaku bahwa sabu itu milik UH alias Nuri, yang mana HS bertugas menjualkan sabu, dan UH membenarkan pengakuan HS. Sedangkan sabu diperoleh dari seorang yang tidak dikenal, hanya berkomunikasi melalui Handphone,” beber Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandung amphetamine dan methampetamin. (iloeng)